ADS

Pkb Banten: Penyebar Hoax Semoga Ditindak Tegas

M. Husen Sekwil DPW PKB Banten
PARA penyebar info hoax atau info bohong yang berkembang melalui jaringan media umum ingin membuat keresahan di masyarakat. Karena itu abdnegara penegak aturan harus tegas menindak mereka yang membuatkan hoax, siapapun mereka.
  
"Karena itu, kepolisian tentu harus bersikap tegas untuk menangkap pelaku penyebar info palsu," kata Sekertaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten Muhammad Husen di Lebak, Rabu (7/3/2018).

Menurut Husen, selama ini, kasus penyebar info hoax sangat meresahkan masyarakat sehabis kepolisian mengungkap adanya keterlibatan kelompok Muslim Cyber Army (MCA) dan kelompok Saracen.

Kedua kelompok itu di balik maraknya membuatkan ujaran kebencian dan hoax perihal penyerangan terhadap kiyai dan ulama juga kebangkitan PKI yang dipersenjatai.

Munculnya info hoax itu tentu berpotensi menjadikan perpecahan di masyarakat juga berkeinginan negara tidak aman.

PKB Banten mendesak Mabes Polisi Republik Indonesia segera menangkap dalang penyebar info hoax dan ujar kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Kemungkinan kedua kelompok penyebar info palsu disinyalir adanya bintang film yang membiayai untuk membuat seperti negara tidak aman.

Apabila, negara itu tidak kondusif maka munculnya figur pemimpin yang dapat menjamin kedamaian dan keamanan.

Sebab, ketika ini mendekati Pemilu 2019 sehingga mereka membuat keresahan di masyarakat melalui jaringan media sosial, menyerupai facebook, istagram, BBM, youtube, video, twitter dan lainnya.

"Kami minta kepolisian terus bekerja keras untuk menangkap pelaku-pelaku penyebar info bohong dan ujar kebencian," katanya. 

Menurut dia, pelaku penyebar info tanpa fakta dengan memfosting info bohong adanya kelompok yang melaksanakan penyerangan terhadap ulama, kiyai dan kebangkitan PKI. 

Mereka sengaja menyebar berita-berita bohong guna menjadikan keresahan, ketakutan sehingga menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Maraknya berita-berita bohong di media umum itu tentu masyarakat harus waspada dan teliti darimana sumber informasi tersebut.

Selain itu juga masyarakat jangan hingga melaksanakan share atau memposting ke media umum alasannya yaitu kahwatir info bohong.

Sebab, kata Anggota DPRD Kabupaten Lebak ini, kalau mereka membuatkan info bohong tentu akan berhadapan dengan aturan dan akan dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan bahaya penjara tiga tahun.

"Kami minta masyarakat waspada menghadapi berita-berita bohong dan ujar kebencian dan kita serahkan kepada abdnegara keamanan," tandas Husen.

Subscribe to receive free email updates:

ADS