ADS

Verifikasi Faktual Parpol Usang Dimulai 28 Januari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan waktu dan ketersediaan anggaran menjadi hambatan dalam melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) lama.

KPU dikatakan Arief menciptakan metode verifikasi yang sederhana dengan impian semua parpol usang sanggup bekerja sama.

Dia menjelaskan, metode yang dipakai KPU dalam melaksanakan verifikasi parpol usang tidak butuh banyak orang.

Hal ini berbeda dengan verifikasi empat parpol yang masih berlangsung.  Adapun empat parpol yang dimaksud yakni Partai Perindo, PSI, Berkarya dan Garuda. "Sebelumnya verifikator tiba ke rumah-rumah, kini partai diminta menghadirkan orang-orang (pengurus-red) ke kantor (KPU setempat-red). Kalau enggak sanggup juga, video conference," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Untuk menyiapakan verifikasi ini, kata dia, KPU akan berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, kata dia, revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan PKPU Nomor 11 tidak mengalami perubahan signifikan.

Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga dimungkinkan sanggup diterapkan dalam verifikasi parpol menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

Menurut Arief, semua metode ini diterapkan di tengah keterbatasan waktu. Arief menegaskan verifikasi faktual terhadap 12 parpol atau partai usang akan dimulai 28 Januari 2018.

"Tanggal 23 besok sudah mulai dipersiapkan berkas sampai 27,"  tuturnya. 

Subscribe to receive free email updates:

ADS