JAKARTA - Sebagai orang yang dilahirkan di desa, penulis sungguh bahagia melihat pesatnya pembangunan yang berjalan di kampung halaman. Jalan-jalan desa hingga gang di kampung-kampung yang dulu layaknya kubangan parit bila kena hujan, sekarang mulus dengan cor semen.
Penulis kira, kondisi ini berlaku di 74.754 desa di seluruh Indonesia tanpa terkecuali mulai dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote. Gencarnya pembagunan di desa sebagai dampak kasatmata diberlakukannya Undang Undang No. 6 Tahun 2014 perihal Desa yang disahkan tanggal 15 Januari 2014.
Undang-Undang itu mengamanatkan pegalokasian anggaran untuk pembangunan desa di seluruh nusantara sehingga pembangunan di desa tidak lagi menunggu satu momentum, hajat politik misalnya. Atasnya kemudian terkenal dengan sebutan dana desa.
Sejak diberlakukannya UU itu, secara otomatis alokasi dana untuk pembangunan desa didistribusikan pribadi pemerintah pusat pribadi ke pemerintah desa. Tahun 2015 saja perdesa 300 juta, tahun 2016 hingga 2017 berjumlah 600 – 800 juta. Bahkan targetnya hingga 1,4 milyar pertahun per desa.
Bahkan Marwan Jafar (Politisi Partai Kebangkitan Bangsa), Menteri Desa pertama di republik ini pernah berasumsi, kalau 60 persen dana desa bisa direalisasikan secara sempurna untuk pembangunan infrastruktur desa, maka akan terbangun 24.500 KM jalan desa, 16.800 unit jembatan desa dan 4.900 KM irigasi desa.
Atas dasar itu, tak heran bila alokasi anggaran desa ini menunjukkan pengaruh domino bagi menggeliatnya ekonomi desa yang dibarengi dengan meningkatnya kesejahteraan masayarakat. Membaiknya infrastruktur desa berkontribusi pada pemasaran hasil pertanian warga yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Selain itu, urbanisasi yang dianggap menjadi salah satu persoalan sosial di negeri ini bisa ditekan lajunya. Sehingga masyarakat desa tidak lagi berbondong-bondong ke kota alasannya ialah semata ingin meningkatkan tarap kehidupannya sebagai akhir minimnya lapangan pekerjaan di desa. Dengan dana desa, masyarakat miskin yang selama ini terkonsentrasi di pedesaan bisa diturunkan jumlahnya seiring dengan meningkatnya penghasilan mereka sehari-hari sebagai pengaruh saluran ekonomi mereka semakin terbuka lebar.
Satu sisi bangga, tetapi pada sisi yang lain justru menjadi kekhawatiran sendiri. Betapa tidak, besarnya alokasi dana desa berpotensi menjadi materi bancakan, penyelewengan dan praktek korupsi bagi oknum pejabat di daerah dengan melibatkan aparatur desa. Salah satu bukti, tertangkapnya Bupati Pamekasan yang disinyalir melaksanakan praktek-prakter korupsi terhadap dana desa. Tak tanggung-tanggung kasus itu melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat, Kepala Inspektorat, dan Kepala Desa.
Tanpa bermaksud mengungkit sisi negatif dari diberlakukannya UU Desa dan alokasi dana desa yang ada di dalamnya. Suka tidak suka UU Desa mengandung banyak sekali faedahnya, keinginan kita menjadi negera maju seolah menemukan jalan mulusnya. UU ini menunjukkan harapan tersendiri bagi lebih banyak didominasi bangsa ini yang tinggal di pelosok-pelosok desa.
Rawat Warisan Gus Dur
Istilah Otonomi Daerah (Otda) mulai menggema seantero Indonesia semenjak Gus Dur menjadi Presiden RI ke 4 seiring dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah. UU ini mengamanatkan semoga kewenangan daerah tidak lagi dikebiri oleh pemerintah pusat. Dalam Pasal 2 ayat 3 UU itu disebutkan: Tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
UU itu lahir sebagai wujud keberpihakan Gus Dur terhadap nasib daerah yang dikala itu pembangunannya masih terkonsentrasi di pulau Jawa. Keskipun beberapa dilakukan di luar pulau Jawa, itu terjadi atas “transaksi” dengan penguasa orde gres kala itu. Sebagai Presiden yang mengalami hidup di bawah tekanan represifitas penguasa Orde Baru, Gus Dur sadar betul bahwa kemajuan Indonesia tidak ditentukan oleh satu daerah dikawasan pulau tertentu, tetapi semua entitas di nusantara ini wajib mencicipi “kue” pembangunan.
Walhasil, pasca Gus Dur terpilih bahaya disintegrasi bangsa mulai bisa diredam sebagai akhir ditutupnya keran saluran pembangunan. Meski demikian, upaya itu tidak mulus sehubungan dengan dilengserkannya dia melaui sebuah upaya politik yang tidak fair dan secara aturan tidak terbukti.
Babak gres UU Desa, menurut risalah resmi dewan perwakilan rakyat RI di penghujung pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono, pemerintah telah memberikan Rancangan UU Desa kepada dewan perwakilan rakyat RI yang telah diberitahukan dalam Rapat Paripurna tanggal 9 Januari 2012. Pada Rapat Paripurna tanggal 28 Februari 2012 telah disahkan pembentukan pansus guna membahas rancangan undang-undang tersebut bersamasama Pemerintah sebagai bentuk pelaksanaan kiprah konstitusi khususnya fungsi legislasi dan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan dewan perwakilan rakyat RI dan FPKB termasuk didalamnya.
Fraksi PKB di bawah komando Ketua Umum Cak Imin kala itu, berandil besar atas lahirnya UU Desa Itu. Melalui penggawanya Abdul Kadir Karding, A. Malik Haramaen dan lainnya FPKB santer perjuangkan RUU Desa ini menjadi sebuah UU.
Berdasarkan analisa penulis, dalam pandangannya FPKB bersyukur bahwa desa menjadi subjek, menjadi pemain film dari pembangunan, desa tidak lagi ditempatkan hanya sebagai objek dan tempat pembangunan. Maka, terkait poin alokasi Anggaran APBN untuk dana desa tidak ditaruh dibagian penjelasan, tetapi pribadi ditaruh pada pasal.
Itu semua sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi luas yang dianut oleh UU perihal Pemda yang dicetuskan Gus Dur. Dengan demikian konsepsi dasar UU itu berhenti di Kabupaten/Kota. Kosekuensinya, kewenangan desa ialah kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Desa.
‘Ala kulli hal, Cak Imin berhasil mengorganisir FPKB kala itu dalam detik-detik disahkannya UU Desa sebagai breakdow (turunan) dari keinginan Gus Dur yang dituangkan melalui UU Otonomi Daerah. Dalam pandangan fraksi FPKB atas RUU Desa sangat terang dan gambalang bagaimana FPKB jalankan insntruksi ketum Cak Imin mengawal RUU ini hingga disahkan dengan aneka macam pandangan yang berpihak kepada masyarakat desa sebagai kawah candradimuka UU Desa ini.
Desa Kepung Kota
Bila dengar istilah ini, kesan pertama yang muncul boleh jadi sangat negatif utuk konteks Indonesia. Negatif alasannya ialah jargon itu identik dengan gerakan revolusi sosial Cina yang dikaitkan dengan komunisme dengan Mao Zedong sebagai tokohnya. Lebih dari itu, jargon itu pernah mengisi lembaran sejarah kelam bangsa Indonesia yang digelorakan DN Aidit melalui Partai Komunis Indonesia (PKI) sekira tahun 1960-an. Ia menerapkannya dengan cara membuat kekacauan di desa-desa sebagai upaya tumbangkan kekuasaan pemerintah pusat.
Bagi para penggerak mahasiswa, tentu wacana itu sangat terkenal dibenaknnya, bahkan menjadi bacaan wajib di tengah titelnya sebagai agent of change (agen perubahan) di tengah masyarakat. Begitu pun kala penulis menjadi aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indoneisa (PMII). Tanpa bermaksud menyinggung lebih dalam terkait gerakan revolusi sosial yang berbalut komunisme yang pada masa kejayaannya pernah menjalar ke aneka macam negara berkembang bahkan hingga ke Indonesia.
Dalam perspektif ini, penulis hanya meminjam istilahnya saja. Boleh jadi Cak Imin menimbulkan jargon “desa mengepung kota” sebagai aras terkait negeri Cina dengan pengalaman dan langkah-langkahnya dalam mensejahterakan masyarakat mereka. Sebagai santri Cak Imin faham betul dengan ungkapan uthlubul ‘ilma walau bissin, carilah ilmu walaupun di negeri Cina. Dari Cina kita berguru persoalan pengaturan terhadap pemerintahan desa, kelembagaan kemasyarakatan desa, pembangunan daerah pedesaan, penataan desa dan taktik partisipasi dan pensejahteraan masyarakat dan hal lainnya.
Di Indonesia, posisi Desa (sebelum lahir UU Desa) sebagai unit terkecil dalam sistem pemerintahan belum mendapat perhatian yang memadai terkait dengan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
“Desa Kepung Kota” ala Cak Imin, ia berpandangan bahwa kelembagaan pemerintahan desa harus didesain secara fundamental terkait dengan penghormatan atas nilai keragaman kebutuhan administratifnya sehingga lahir standar baku yang jelas.
Posisi desa secara administratif membawa konsekuensi atas keterbatasan kewenangan desa, terutama pada proses perencanaan dan keuangan. Desa harus mulai merumuskan semua kebutuhannya menurut skala prioritas berbasis perencanaan (bottom up).
Atas dasar itu, janji Cak Imin secara personal dan PKB secara institusi atas keberpihakannya terhadap desa tidak melulu terhadap konstituennya yang lebih banyak didominasi berada dipelosok desa, tetapi masyarakat desa secara umum sebagai potongan dari NKRI. Mengembalikan hak-hak masyarakat desa secara pribadi menunjukkan kesejahteraan kepada mereka. Karenanya, negara harus hadir mengatur desa diantaranya dalam hal: proses perencanaan, penyelenggaraan pemerintahan desa, status perangkat desa, peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan penguatan anggaran desa yang diakomodasi oleh APBN.
Kedepan, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi tidak lagi terkonsentrasi dari kota, tetapi di desa. Sebaliknya, kota tidak akan bisa berkembang bila desa sebagai supporting system-nya tidak diberdayagunakan. Wallahu’alam bisshowab.
Oleh Usep Saeful Kamal, Tenaga Ahli Anggota FPKB dewan perwakilan rakyat RI, Ketua Departemen DPN Gerbang Tani, Sekretaris Garda Hijau DKN Garda Bangsa
