POLITIK — Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu gres saja disahkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Undang undang tersebut berlaku efektif semenjak diundangkan pada Agustus 2017, sebagai regulasi yang menggabungkan Tiga UU sebelumnya yaitu UU ihwal Penyelenggara Pemilu, UU ihwal Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU ihwal Pemilihan Presiden.
Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 ini mengakomodir keseluruhan Penyelenggaraan Pemilu di Tahun 2019, ada beberapa hal yang berubah menyerupai Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat RI menjadi 575 kursi, Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota juga bertambah menurut populasinya, juga perubahan jumlah anggota KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota, status Bawaslu di Kabupaten/Kota menjadi permanen dan perubahan-perubahan lainnya.
Pada pasal 420 disebutkan ihwal hukum penetapan perolehan dingklik tiap partai politik, adapun sistem ini yakni mempergunakan metode “Sainte Lague”.
Model Sainta Lague ini tidak eksplisit disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017, metode ini ditemukan oleh spesialis Matematika dari Pancis berjulukan Andre Sainte- Lague tahun 1910. Selama ini Indonesia menggunakan sistem Kuota mulai dari UU 27 Tahun 1948 hingga dengan UU 8 Tahun 2012, yang berbeda yakni Frasa/sebutannya saja.
Pada Pemilu sebelumnya, kita mengenal sistem Kuota dimana penentuan dingklik dilakukan dengan mencari terlebih dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) dari Jumlah bunyi sah dibagi dengan jumlah dingklik yang tersedia, kemudia tiap partai politik yang mendapat angka BPP otomatis mendapat kursinya, dan sisa dingklik yang tersedia akan ditentukan dengan ranking/ perolehan bunyi terbanyak tiap Partai Politik.
Pada Pemilu 2019, kita akan diperkenalkan dengan sistem yang gres sebagaimana diatur pada pasal 420 UU 7 Tahun 2017.
Salah satu pasal yang ditetapkan yakni menyangkut cara perhitungan perolehan dingklik partai politik dalam pemilu legislatif. Bila pada pemilu legislatif 2014 menggunakan metode Quata Hare, pada pemilu 2019 perhitungan dingklik akan menggunakan metode Sainte Lague.
Untuk lebih memahami bagaimana menerapkan metode Sainte League, berikut ini simulasi cara perhitungan dingklik partai.
Misalkan di satu dapil mempunyai jatah 4 kursi. Dan hasil perolehan bunyi pemilu legislatif 2019 sebagai berikut :
– PDIP : 200.000
– Golkar: 100.000
– Gerindra : 50.000
– Demokrat: 25.000
– Partai2 lain: 5.000
Dengan metode Sainte League maka bilangan pembaginya bukan lagi menggunakan kuota dingklik dapil tetapi angka 1,3,5,7 dst.
Dari simulasi hasil bunyi pileg di atas maka perhitungan perolehan dingklik sbb:
- Kursi Pertama diperoleh oleh PDIP alasannya yakni bunyi terbanyak (200.000 suara)
Kursi Kedua dihitung dengan cara sebagai berikut;
– PDIP : 200.000/3 = 66.666
– Golkar : 100.000
– Gerindra: 50.000
– Demokrat : 25.000
Berdasarkan perhitungan dingklik kedua ini nampak Golkar mempunyai bunyi tertinggi (100.000) maka Golkar mendapat 1 kursi.
Kursi ketiga dihitung dengan cara sebagai berikut;
– PDIP : 200.000/3 = 66.666
– Golkar : 100.000/3 = 33.333
– Gerindra: 50.000
– Demokrat : 25.000
Berdasarkan perhitungan dingklik ketiga ini nampak PDIP mempunyai bunyi tertinggi (66.666) maka Golkar mendapat 1 dingklik lagi.
4. Kursi Keempat dihitung dengan cara sebagai berikut;
– PDIPI : 200.000/5 =40.000
– Golkar: 100rbu/3 = 33.333
– Gerindra: 50.000
– Demokrat : 20.000
Berdasarkan perhitungan dingklik keempat ini nampak Gerindra mempunyai bunyi tertinggi (50.000) maka Gerindra mendapat 1 kursi.
Berdasarkan simulasi menggunakan metode Sainte League maka perolehan hasil simpulan sebagai berikut;
PDIP : 2 kursi
Golkar : 1 kursi
Gerindra : 1 kursi
Demokrat: 0 kursi
Menurut Dendi Susianto, Direktur Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI-StarPoll), metode konversi bunyi metode Sainte League dirasakan lebih adil dibanding menggunakan metode Quata Hare. “Dengan metode Sainte League ini nantinya partai-partai yang memperoleh bunyi banyak tidak akan merasa suaranya direbut oleh partai lain yang suaranya lebih kecil tapi memperoleh kursi,” tutur konsultan politik yang telah banyak menangani pilkada dan pileg ini.
