SERANG – Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2018.
Pelanggaran ASN ini, Bawaslu akan serahkan sepenuhnya ke Komite ASN. “Walaupun saudaranya jadi calon, suaminya jadi calon, ASN itu harus netral. ASN itu melekat,” kata Didih M Sudi usai mengikuti rapat koordinasi Sentra Gakumdu Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (19/1).
Imbauan dari banyak sekali pihak menyerupai Menteri Dalam Negeri, Komite ASN dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dikatakan Didih sudah lengkap dan tegas bahwa ASN harus bersikap netral terhadap segala penyelenggaraan Pilkada 2018.
“Sampai tingkat Kabupaten/Kota sudah menyerahkan surat edaran ke masing-masing tempat dan pihak terkait,” tuturnya.
Namun, kalau Bawaslu menemukan ASN yang tidak netral, pihaknya akan segera memprosesnya. Kemudian akan menyerahkan ke Komite ASN untuk menindaklanjuti hukuman baik teguran, tertulis hukuman lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ihwal Disiplin PNS, hukuman bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat sampai pemberhentian secara tidak hormat.
Sumber : radarbanten.co.id (https://www.radarbanten.co.id/bawaslu-banten-ingatkan-asn-harus-netral-di-pilkada-tahun-ini/)
