![]() |
| Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat Firman Soebagyo/Foto: Tsarina Maharani-detikcom |
Jakarta - Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) belum juga rampung. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat Firman Soebagyo menyampaikan revisi seharusnya dapat segera final bila anggota dewan konsisten dengan putusan hasil harmonisasi di Panitia Kerja (Panja).
"Sebenarnya satu jam pun jika beliau (DPR/MPR) konsisten dengan apa yang dirumuskan di Panja pertama ya sudah selesai," kata Firman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Namun, revisi UU MD3 ini terhambat alasannya yakni beberapa fraksi menginginkan bangku tambahan. Terutama untuk bangku pimpinan MPR.
"Sebenarnya satu jam pun jika beliau (DPR/MPR) konsisten dengan apa yang dirumuskan di Panja pertama ya sudah selesai," kata Firman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Namun, revisi UU MD3 ini terhambat alasannya yakni beberapa fraksi menginginkan bangku tambahan. Terutama untuk bangku pimpinan MPR.
"Harusnya tinggal ketok palu. Tetapi sehabis dibahas ada dinamika yang berkembang. Kemudian namanya kan politik mungkin ada peluang, ada fraksi yang mengusulkan bahwa dewan perwakilan rakyat nya ditambah kemudian MPR nya ditambah," ujarnya.
Pemerintah, sambung Firman, sudah menyepakati suplemen satu bangku pimpinan masing-masing untuk dewan perwakilan rakyat dan MPR. Tetapi untuk mengakomodir impian beberapa fraksi, kemungkinan bangku pimpinan MPR akan ditambah menjadi dua.
"Pemerintah sudah mengirim surat kepada kami bahwa pemerintah kembali pada prinsip jumlah hanya menambah pimpinan dewan perwakilan rakyat satu dan MPR satu untuk wakil ketua," ujarnya.
"Namun nanti kita lihat perkembangannya. Pembahasan nanti jika toh mencari win-win solution MPR nya mungkin ditambah dua," sambung Firman.
Pembahasan revisi UU MD3 memang sudah cukup usang semenjak awal bergulir. Sempat ada perihal setiap fraksi menginginkan jatah bangku pimpinan, terutama untuk MPR.
"Saya lihat jika di MPR tidak ada kasus alasannya yakni MPR ketika ini fungsinya lebih banyak juga. MPR kan selain fungsi legislasi juga dilema kebangsaan dan kenegaraan. Termasuk sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45 , NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan lainnya. Menurut saya, tidak ada kasus jika ada penambahan pimpinan itu. Makara dapat menyebarkan kepada banyak wilayah dan daerah, sehingga lebih banyak yang dapat disentuh dalam konteks kenegaraan yang besar," kata Wakil Ketua DRP Fadli Zon beberapa waktu lalu.
"Sementara jika di dewan perwakilan rakyat kan daily politics gitu. Terkait dengan hal yang sifatnya teknis ad hocitu aku kira dapat diterima. Tapi tentu saja ini belum menjadi keputusan, nanti harus dibawa ke paripurna," sambungnya.
Usulan penambahan pimpinan muncul dalam pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Usulan tersebut yakni penambahan jumlah pimpinan dewan perwakilan rakyat menjadi 7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi.
Pemerintah, sambung Firman, sudah menyepakati suplemen satu bangku pimpinan masing-masing untuk dewan perwakilan rakyat dan MPR. Tetapi untuk mengakomodir impian beberapa fraksi, kemungkinan bangku pimpinan MPR akan ditambah menjadi dua.
"Pemerintah sudah mengirim surat kepada kami bahwa pemerintah kembali pada prinsip jumlah hanya menambah pimpinan dewan perwakilan rakyat satu dan MPR satu untuk wakil ketua," ujarnya.
"Namun nanti kita lihat perkembangannya. Pembahasan nanti jika toh mencari win-win solution MPR nya mungkin ditambah dua," sambung Firman.
Pembahasan revisi UU MD3 memang sudah cukup usang semenjak awal bergulir. Sempat ada perihal setiap fraksi menginginkan jatah bangku pimpinan, terutama untuk MPR.
"Saya lihat jika di MPR tidak ada kasus alasannya yakni MPR ketika ini fungsinya lebih banyak juga. MPR kan selain fungsi legislasi juga dilema kebangsaan dan kenegaraan. Termasuk sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45 , NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan lainnya. Menurut saya, tidak ada kasus jika ada penambahan pimpinan itu. Makara dapat menyebarkan kepada banyak wilayah dan daerah, sehingga lebih banyak yang dapat disentuh dalam konteks kenegaraan yang besar," kata Wakil Ketua DRP Fadli Zon beberapa waktu lalu.
"Sementara jika di dewan perwakilan rakyat kan daily politics gitu. Terkait dengan hal yang sifatnya teknis ad hocitu aku kira dapat diterima. Tapi tentu saja ini belum menjadi keputusan, nanti harus dibawa ke paripurna," sambungnya.
Usulan penambahan pimpinan muncul dalam pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Usulan tersebut yakni penambahan jumlah pimpinan dewan perwakilan rakyat menjadi 7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi.
Sumber : detik.com
