![]() |
| Ilustrasi LGBT. Foto/Istimewa |
Salah satunya Rozaq Asyhari, Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia yang meminta Ketua MPR membuka daftar fraksi yang oke dengan LGBT.
“Kami memang mendengar adanya pembahasan RUU kitab undang-undang hukum pidana yang dilakukan oleh Tim Perumus DPR di sebuah hotel di Jakarta. Dari informasi yang beredar bahwa sedang dibahas beberapa hal sensitif di antaranya Pasal 292 yang mengatur mengenai perbuatan cabul sesama jenis. Namun statement dari Ketua MPR yang menyatakan ada lima fraksi yang oke terhadap LGBT tentunya sangat mengagetkan kami,” tutur Rozaq dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (22/1/2108).
Rozaq meminta Ketua MPR untuk membuka daftar fraksi yang oke dengan adanya LGBT. “Ketua MPR telah memberikan informasi yang menjadi perhatian publik. Karenanya hal itu perlu diperjelas. Perlu disampaikan fraksi mana saja yang setuju, dan fraksi mana saja yang menolak. Dengan demikian, publik akan sanggup mengetahui bagaimana perilaku wakil mereka ketika menciptakan undang-undang di Senayan," tuturnya.
Rozaq menilai klarifikasi itu penting semoga tidak menjadikan kegaduhan di masyarakat. “Sebelumnya masyarakat sudah memperhatikan hal ini dikala MK menolak judicial review pasal-pasal tersebut. Para hakim MK menilai bahwa pengaturan norma LGBT yakni ranah kewenangan DPR. Karenanya kalau dikala ini hal tersebut dibahas dalam RUU KUHP, seharusnya proses pembahasannya dibuka secara transparan ke publik,” tuturnya.
Menurut dia, melalui proses yang terbuka, publik akan mengetahui sejauh mana pembahasan revisi UU KUHP. "Sehingga mereka akan sanggup memperlihatkan masukan terkait substansi norma yang sedang digodok oleh panja," ujarnya.
