SERANG, HUMAS DPRD-Pimpinan Komisi II dan IV sebagai pengusul memberikan pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap empat Raperda Prakarsa DPRD pada Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (9/1/2018). Empat Raperda Prakarsa DPRD yang diusulkan Komisi II dan IV tersebut meliputi, Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda Tentang Pengelolaan dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Banten, dan Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Banten.
Juru Bicara Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Thoni Fhatoni Mukson, menyampaikan berkenaan dengan pemandangan umum Fraksi PKS yang menyatakan, apakah selama ini pembangunan, khusunya infrastruktur jalan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sudah terkordinasi. Sebagai Pengusul Raperda Parkarasa DPRD Tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Pembiayaan Tahun Jamak, Thoni memberikan bahwa, pembangunan infrastruktur jalannya sudah terkordinasi dengan baik. "Ini terbukti dengan pelaksanaan pembangunan dan pelebaran ruas jalan provinsi di kawasan kabupaten/kota yang diatur oleh Perda sebelumnya pada tahun anggaran 2016-2017, pemerintah kabupaten/kota turut serta membantu kordinasi,"kata Thoni.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem yang menyatakan, bagaimana prosedur pengaturannya kalau terjadi keterlambatan pengerjaan infrastruktur jalan yang kemudian berdampak pada peresapan anggaran. Wakil Ketua Komisi IV ini menjelaskan, bahan muatan Raperda Prakarsa DPRD yang terdiri dari 14 BAB ini, sudah mengatur kriteria kegiatan, penganggaran, penyusunan paket pekerjaan, kontrak tahun jamak, pengawasan dan pengendalian. "Apabila pelaksana yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Banten terlambat melakukan pekerjaannya, tentu akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.
Selanjutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Amanat Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem terhadap Raperda Tentang Raperda Tentang Pengelolaan dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Banten, dan Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Banten. Thoni menyambut baik, sebab semua fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas ke tahap pembahasan berikutnya.
"Kami berharap tiga Raperda Prakarsa DPRD ini, ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Provinsi Banten ketahap pembahasan selanjutnya, sebab intinya semua Pimpinan Fraksi melalui pemandangan umum fraksinya sudah menyetujui,"harapnya. Usai mendengarkan balasan dari Komisi II dan IV, Pimpinan DPRD Provinsi Banten yang diwakili tiga Wakil Ketua DPRD, ialah Ali Zamroni, Nuraeni, dan Muflikhah menandatangani persetujuan DPRD terhadap empat Raperda tersebut. (hms)
