ADS

Polda Pantau Pungli Setwan, Yang Jadi Korban Diminta Melapor

SERANG – Polda Banten telah mengendus dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen tenaga kerja sukarela (TKS) di Sekretariat DPRD (Setwan) Banten. Bahkan, anggota Ditreskrimsus Polda Banten sedang memantau lapangan untuk memastikan gosip tersebut.
“Ya, hari ini ke sana (datangi Setwan Banten-red),” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Abdul Karim dihubungi Radar Banten, Kamis (11/1).
Dikatakan Abdul Karim, dalam beberapa hari ini pihaknya sudah melaksanakan pemantauan di Setwan Banten. Polisi tak ingin transaksi pungli lolos dari pantauan. “Sudah beberapa hari kita melaksanakan pemantauan. Bahkan, kita sudah mengetahuinya, sebelum ada di media. Tapi, kita harus cari posisi yang pas ada transaksi gres sanggup dilakukan penindakkan,” kata Abdul Karim.
Mantan Kapolres Kukar itu memastikan bakal menindak tegas pelaku pungli. “Masih kita lakukan pendalaman. Kalau kita sanggup buktikan, niscaya saya luruskan,” tegas Abdul Karim.
Dia mengaku, selain indikasi pungli, pihaknya belum mendapatkan gosip indikasi pidana lain terkait keberadaan TKS di Setwan Banten. “Tidak tahu saya, belum sejauh itu alasannya ialah masih menunggu laporan. Itu tergantung pengembangannya, jadi tergantung dari bawah,” terperinci Abudl Karim.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaenudin meminta masyarakat semoga segera melaporkan bila menjadi korban dari praktik pungli dalam rekrutmen TKS di Setwan Banten atau organisasi perangkat tempat (OPD) lain kepada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). “Bukti-bukti itu kita butuhkan. Jika memang ada temuan, silakan lapor dan kita akan menindaknya dengan tegas,” ucap Zaenudin.
Zaenudin mengaku, gosip yang beredar ada sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh uang. “Kabar burung sudah kita dengar bahwa penerimaan TKS itu ada yang memungut bayaran hingga Rp30 juta. Tapi, hingga kini kita belum mendapatkan buktinya,” kata Zaenudin.
Diketahui, para TKS di lingkungan kerja Setwan Banten belum mendapatkan surat keterangan (SK) kiprah yang baru, sehabis mereka dipecat pada 31 Desember 2017. Nasib dan status kepegawaian pegawai non aparatur sipil negara (ASN) ini menjadi tak jelas. Sebab, mereka belum mendapatkan SK baru, tetapi tetap melaksanakan tugasnya sesuai SK kiprah tahun 2017 yang sudah habis masa berlakunya.
Seorang TKS Setwan yang minta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa contoh pemberhentian atau pemecatan tersebut gres kali ini dilakukan. “Sebelum-sebelumnya kalau pun sudah habis masa tugasnya tanggal 31 Desember, tapi tidak pernah ada surat pemberhentian ibarat tahun ini. Adanya surat kayak begini menciptakan gaduh kan,” katanya.
Sumber TKS ini lalu mempertanyakan status kepegawaiannya. Sebab, hingga kemarin dirinya belum menerima SK baru, tetapi tetap bekerja ibarat biasa. Sumber tersebut merasa status kepegawaiannya tidak jelas. “Aneh nih, enggak terperinci ini bagaimana. Kita belum ada SPT (surat perintah tugas), tapi kita masih masuk kerja. Kalau dulu, tanggal 3 Januari kita sudah sanggup SK baru,” katanya.
Dia mengaku takut jikalau tidak masuk kerja akan menjadi evaluasi absensi, dan sanggup memengaruhi evaluasi rasionalisasi yang sedang dilakukan jajaran Setwan. “Takutnya kalau enggak masuk kerja, nanti dinilai. Malah jadi enggak diperpanjang (tugasnya). Jadi, kita gundah sendiri ini,” ujarnya.
Sumber TKS lainnya mengaku belum menerima info dari cuilan umum Setwan terkait adanya sumbangan SPT atau SK baru. Menurutnya, ketika perpanjangan masa kiprah pada 2017, SK atau SPT gres sudah dikeluarkan pada 3 Januari.
Anggota Komisi I DPRD Banten Aries Halawani sependapat bahwa status kepegawaian TKS menjadi tidak terperinci ketika mereka bekerja tanpa ada SK. Namun, menurutnya alasannya ialah statusnya hanya TKS maka tidak menjadi kewajiban jikalau mereka tidak masuk kerja.

Subscribe to receive free email updates:

ADS