Rapat kerja Komisi II dewan perwakilan rakyat RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berhasil menyepakati beberapa hal.
Salah satunya, setuju partai politik melaksanakan verifikasi menyerupai tercantum dalam putusan MK.
"Dengan demikian terdapat kesamaan dan keadilan 16 partai yang lolos administrasi, dilanjutkan verifikasi sebagaimana di UU Nomor 17 Tahun 2017 ihwal Pemilu dan perintah MK," kata pemimpinan rapat, Zainuddin Amali, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2017) dini hari.
Kesepakatan selanjutnya, kata dia, adalah KPU akan tetap melaksanakan verifikasi menyerupai yang diputuskan MK.
Terkait verifikasi oleh KPU, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan ada perubahan waktu. Tahap awal mencakup persiapan dokumen parpol, dilaksanakan pada 23 sampai 27 Januari 2018.
"Dimundurkan yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 22 Januari 2018. Untuk tanggal 29-30 Januari 2018 dilakukan aktivitas oleh KPU terhadap DPP parpol," kata dia.
Waktu Verifikasi
Arief menjelaskan, jikalau terdapat perbaikan dari parpol, akan diberikan waktu selama dua hari. Sedangkan untuk aktivitas di tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten atau kota, diberikan waktu tiga hari.
"Sama dengan provinsi, kabupaten atau kota selama tiga hari. Perbaikan kepengurusan juga tiga hari," terang Arief.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ihwal Pemilihan Umum. Dengan keputusan ini, berarti semua partai politik harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Namun, Komisi II dewan perwakilan rakyat memutuskan untuk menghilangkan kata faktual, sehingga disepakati untuk memakai kata verifikasi saja.

