PKBNews - PEMERINTAH daerah diminta untuk mempercepat pembahasan peraturan daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kami meminta semoga daerah mempercepat pembahasan mengenai hukum APBD, sehingga pencairan dana desa tahap satu sanggup dilakukan pada Januari ini," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, masih ada sekitar 80 kabupaten yang belum selesai membahas peraturan daerah mengenai APBD tersebut.
"Kami lagi koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendesak pemerintah daerah, semoga segera menuntaskan Perda dan juga Perbub-nya sehingga dana desa dari sentra sanggup cair ke kabupaten dan berikutnya sanggup cair ke desa," ujar Menteri Eko.
Menteri Eko menyampaikan bahwa pemerintah mempercepat pencairan dana desa semoga sanggup menawarkan imbas faktual bagi percepatan pembangunan di tempat perdesaaan.
Selain itu, kata Menteri Eko, persyaratan pencairan dipermudah yang mana format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang harus diserahkan pemerintah desa dibentuk lebih sederhana.
Menteri Eko menyampaikan bahwa upaya untuk mempermudah pencairan dana desa merupakan janji pemerintah semoga warga desa benar-benar mendapat manfaat dari dana desa.
Dana desa dalam tiga tahun terakhir, kata Menteri Eko, telah terbukti banyak membantu ketersediaan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, sampai ketersediaan sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) dan posyandu.
Menteri Eko menambahkan, pada tahun 2018 ini, dana desa akan disalurkan melalui tiga tahap adalah Januari, Maret, dan Juli. Nantinya dana desa akan dicairkan secara sedikit demi sedikit di mana bulan Januari sebanyak 20 persen, Maret sebanyak 40 persen dan Juli sebanyak 40 persen.
Sumber : dpp.pkb.or.id
