Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengadakan Rapat Kerja terkait Penyusunan Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu 2019 pada Rabu (17/1/2018) di Hotel Le-Dian, Serang. Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Syaeful Bahri, anggota KPU Provinsi Banten, Didih M. Sudi, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Annisa Puspa, Kabag Hukum Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Banten, serta seluruh Kassubag teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Dalam paparannya Syaeful membuktikan bahwa acara raker terkait dapil ini merupakan acara pertama yang diadakan oleh KPU Provinsi pada 2018. Karenanya beliau berharap, terutama pada 4 Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada, untuk segera melakukan tahapan penyusunan dapil yang bergotong-royong sudah dimulai semenjak 5 Januari lalu. Sebab menurutnya, anjuran penataan penyusunan dapil berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) ini akan segera berakhir esok hari, per tanggal 18 Januari 2018.
“Di mana jikalau tidak dilaksanakan hingga besok, maka teman-teman Panwas sanggup saja mengirimkan surat, sebab kiprah Panwas mengawasi tahapan Pileg – Pilpres,” tegasnya.
Namun di sisi lain Syaeful mengapresiasi pemberian yang diberikan oleh pimpinan Bawaslu serta seluruh Panwas Kabupaten/Kota dalam kerja kepemiluan selama ini. “Seperti tagline TNI-POLRI, kita ingin juga KPU-Bawaslu selalu bersinergi,” ucapnya.
Syaeful menambahkan, proses penyusunan anjuran penataan dapil DPRD Kabupaten/kota Pemilu 2019 memakai Aplikasi SIDAPIL. Ia berharap supaya komisoner divisi teknis untuk mendampingi operator SIDAPIL dalam penyusunan anjuran penataan dapil supaya tidak terjadi kesalahan dalam penyusunannya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M. Sudi menyampaikan, terkait dapil dirinya sudah memerintahkan Panwas supaya mencermati tahapan penyusunan dapil secara hati-hati. Dia khawatir akan adanya kekeliruan pada jumlah dingklik serta jumlah penduduk.
Menurutnya, dari seluruh Kabupaten/Kota se-Banten, Kota Serang harus menjadi perhatian khusus KPU. Karena pada dapilnya terdapat irisan kelurahan yang membelah kecamatan, sehingga diharapkan sosialisasi yang intensif supaya tidak simpang siur.
“Khusus untuk Kota Serang, sebab ada kecamatan yang dipotong oleh desa dan kelurahan, itu yang lebih harus hati-hati dalam sosialiasasi. Itu seolah-olah dengan dapil dulu di Tangsel untuk Provinsinya. Itu harus detail sosialisasinya, baik kepada parpol maupun masyarakat,”kata Didih.
“Secara keseluruhan untuk dapil tidak ada duduk perkara sebab yang bertambah hanya Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang, yang sekarang bertambah menjadi 5 kursi,” tambahnya.
Sumber : http://www.kpu-bantenprov.go.id/berita/329-kpu-banten-adakan-raker-soal-dapil-dan-alokasi-kursi
