ADS

Akun Medsos Caleg Wajib Dilaporkan

TIGARAKSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang tak mau kecolongan terhadap sejumlah kemungkinan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon legislatif (Caleg) dengan memanfaatkan media sosial.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus mengatakan, untuk kampanye di media sosial, setiap akun yang dimiliki caleg maksimal 10 untuk setiap aplikasi. “Semuanya harus dilaporkan oleh masing-masing parpolnya,” kata Imron.
Dia menyatakan, terkait kampanye di medsos yang dilakukan para caleg, secara khusus tidak diatur. “Yang diatur yaitu bahan kampanyenya. Seperti tulisan, gambar, bunyi atau grafis,” terangnya.
Bahkan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye, secara umum diatur terkait larangan dalam berkampanye. Yang dihentikan di antaranya, mempersoalkan dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar NKRI 1945, dihentikan menghina atau hal lain yang berkaitan dengan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). “Begitu juga jikalau ada caleg yang memiliki website, maka parpol yang bersangkutan harus menyampaikannya juga ke KPU,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan menyatakan, pihaknya hingga dikala ini terus melaksanakan pemantauan di medsos-medsos yang dimilik para caleg.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tangsel Slamet Santosa juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya untuk media umum dibatasi 10 akun. ”Parpol yang harus membuat, calon legislatif (caleg) tidak boleh dan jumlahnya hanya 10 akun, tidak boleh lebih,” katanya di Kantor Bawaslu, Senin (1/10).
Sedangkan untuk menghindarkan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu melaksanakan rapat kordinasi yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perwakilan parpol. Sebab, pemasangan APK masih ditemukan adanya pelanggaran. Soalnya, pemasangan atribut hanya diperbolehkan oleh Parpol sedangkan caleg tidak diperkenankan.

Subscribe to receive free email updates:

ADS