ADS

Ketua Kpu Kota Serang Diperiksa Panwaslu

SERANG – Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menjalani investigasi oleh Panwaslu Kota Serang, Sabtu (10/2/2018). Heri tiba bersama 4 komisioner KPU lainnya ke kantor Panwaslu pukul 15.30 WIB. Komisioner KPU dimintai keterangan wacana laporan dari bapaslon perseorangan Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri. Pemeriksaan dipimpin Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Serang Faridi.

Dalam pemeriksaan, Heri Wahidin didampingi Divisi Teknis Fierly MM dicecar pertanyaan seputar jalannya verifikasi manajemen (vermin) derma perbaikan bapaslon Agus-Samsul.

“Pada masa penyerahan derma perbaikan, KPU pribadi melaksanakan verifikasi penghtiungan (vertung). Hasilnya sebanyak 59.685. Bapaslon menyerahkan derma perbaikan pada tanggal 20 Januari pukul 23.00 WIB. Angka tersebut dituangkan dalam BA.1 KWK Perseorangan Perbaikan. Ketika dibawa ke vermin perbaikan jumlah yang MS sebanyak 23.213, dan TMS sebanyak 36.472. Jumlah TMS terbanyak disumbang dari ganda internal sebanyak 31.315. Sementara ganda eksternal mencapai 4.596. Terdiri dari 2.346 data ganda alasannya yaitu sebelumnya pernah menunjukkan derma kepada bapaslon perseorangan Samsul Hidayat-Rohman. Sementara 2.250 disebut data ganda alasannya yaitu sebelumnya pernah menunjukkan derma kepada bapaslon Agus-Samsul dan dinyatakan TMS. Angka tersebut dituangkan dalam BA.2 dan BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan. Saat rapat penyerahan hasl vermin, timses dan pengacara bapaslon menolak untuk mendapatkan BA.2 dan BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan,” kata Heri.

Setelah vermin, Heri menjelaskan kepada Faridi, data pendukung yang dibawa ke verifikasi faktual (verfak) perbaikan yaitu 23.213. Waktunya pada tanggal 30 Januari hingga 5 Februari 2018. Saat itu petugas PPS dikoordinir PPK siaga menunggu jadwal pengumpulan pendukung oleh bapaslon. Tapi hingga selesai tidak ada. Maka angka 23.213 itu menjadi TMS. Data tersebut dikukuhkan dalam rapat pleno rekapitulasi derma perbaikan tanggal 9 Februari 2018 dalam Model BA.7 KWK Perseorangan. Setelah pleno, kata Heri, timses dan pengacara bapaslon gres mau mendapatkan hasil vermin BA.2 dan BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan.

“Seluruh tahapan vertung, vermin, maupun verfak baik ketika derma awal maupun derma perbaikan dilakukan secara terbuka. Pihak timses bapaslon hari demi hari mengawal petugas KPU, PPK, dan PPS sebagai verifikator. Ditambah pengawasan menempel dari aparatur Panwaslu. Setiap harinya ketika vermin itu, pihak timses bapaslon membubuhkan tandatangan atau paraf di alat kerja verifikator. Disaksikan sahabat Panwaslu. Dalam satu kecamatan, timses jumlahnya mencapai 2 hingga 3 orang,” jelasnya.

Fierly menambahkan, pengacara bapaslon melayangan surat permohonan data kepada KPU pada tanggal 27 Januari 2018. Surat tersebut kemudian dibalas oleh KPU pada tanggal 31 Januari 2018. Data ketika itu diantarkan pribadi ke kediaman bapaslon. Dan diterma pribadi oleh Agus Irawan. Pengacara bapaslon melayangkan surat permohonan data kedua kepada KPU pada tanggal 3 Februari 2018. Surat tersebut kemudian dibalas oleh KPU pada tanggal 8 Desember 2018.

“Kami akan secara terbuka memberikan data dan keterangan apapun yang dikehendaki Panwaslu. Semata biar polemik ini jadi terang benderang. Sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2018 lalu, KPU mendapatkan reomendasi dari Panwaslu untuk melaksanakan verfak ulang terhadap 26 identitas pendukung bapaslon yang tersebar di 4 kelurahan. Atas aduan yang sama, enam PPS kami juga menjalani investigasi di kantor Panwaslu pada tanggal 24 Januari 2018. Kaprikornus rangkaian investigasi ini yaitu bentuk ketaatan kami terhadap hukum main pilkada,” kata Fierly.

Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menuturkan, investigasi Heri Wahidin yaitu sebagai upaya menggali keterangan dari terlapor. Rudi memastikan, pihaknya akan obyektif dalam penyikapi laporan bapaslon Agus-Samsul. “Kami percaya teman-teman KPU sangat profesional dan bekerja sangat keras. Kami sendiri bahkan turut bersama mengawasi jalannya vermin tersebut. Kaprikornus kita ikuti saja proses ini,” kata Rudi.

Usai pemeriksaan, Heri mendandatangani hasil penjelasan bermaterai. Pemeriksaan berlangsung selama selama hampir 2,5 jam. Rombongan KPU keluar dari kantor Panwaslu pukul 18.15 WIB dengan memakai tiga kendaraan.

Subscribe to receive free email updates:

ADS