ADS

Kritik Zakat Pns, Ketum Pkb: Pemerintah Jangan Jadi Vacuum Cleaner

Jakarta - Ketum PKB Muhaimin Iskandar mengkritik rencana penerbitan perpres soal pemotongan honor PNS untuk zakat sebesar 2,5 persen. Seolah-olah, apabila hukum itu benar dilaksanakan, pemerintah ibarat menjadi vacum cleaner.

"Jika isi perpres ibarat yang diungkapkan Menag, ia akan ambigu alasannya yaitu pungutan zakat wajib, tapi pelaksanaannya opsional. ASN boleh berkeberatan untuk dipungut," kata Cak Imin dalam keterangannya, Jumat (9/2/2018).

Selain itu, berdasarkan Cak Imin, hukum pemotongan honor PNS itu menciptakan pemerintah memonopoli sebagai amil zakat. Padahal pemerintah sudah melaksanakan hal itu sebagai forum pemungut pajak.

"Dengan cara ini, terjadi double taxation: ASN muslim akan menanggung beban ganda, ya bayar pajak ya bayar zakat. Padahal ada hukum bahwa zakat sanggup menjadi komponen pengurang pajak dan sebaliknya. Menurut Kiai Masdar, bayar pajak jikalau diniati zakat sudah menggugurkan kewajiban agama," tutur Cak Imin.

"Perpres berpotensi meng-qoth'i-kan (membuat pasti) masalah dzonny (belum pasti) alasannya yaitu zakat profesi masih diperselisihkan ulama. Ulama masih ikhtilaf (berbeda pendapat) apakah pendapatan profesi, termasuk ASN, masuk objek zakat. Ruang mutasyabihat (samar) dihentikan dijadikan muhkamat (jelas) oleh otoritas alasannya yaitu ada ada kaidah rofa'ul hakim yarfa'ul khilaf: keputusan pemerintah menghapus perbedaan," sambungnya.

Cak Imin menyatakan kiprah negara sebaiknya menjadi fasilitator untuk memastikan 'amil-amil zakat swasta' saja. Bukan eksklusif menjadi amil itu sendiri.

"Negara sebagai amil tunggal sudah dilaksanakan di ranah pajak," ujar Cak Imin.

"Peruntukan dana zakat 2,5 persen juga sanggup membingungkan terkait siapa pengelolanya dan buat apa peruntukannya. Sebab, di tengah defisit anggaran untuk menggenjot infrastruktur, pemerintah terkesan menjadi vacuum cleaner, tukang sedot duit rakyat. Persepsi ini sanggup merusak dapat dipercaya pemerintah," pungkas mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini. 

Subscribe to receive free email updates:

ADS